Baca Juga: Jawa Barat Kembali Cetak Rekor Juara Investasi Tertinggi
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Sementara itu pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.bagi Pemegang NPWP dan 0,9% bukan pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan terdapat bukti retensi PPh 22.