GALAJABAR - Daftar nama calon haji reguler yang bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," lanjut Anna.
Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Baca Juga: Juara MTQ Bisa Diangkat Jadi PNS, Kemenag: Mesti Ada Penghargaan Jangka Panjang
Calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut harus bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.
Adapun masa pelunasan biaya haji tahap pertama, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna.
Diingatkan kepada calon haji reguler agar melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istita'ah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.
Baca Juga: Kemenag Imbau Umat Islam Melaksanakan Salat Kusuf pada 20 April 2023 Saat Gerhana Matahari Hibrida
Baca Juga: Lebaran 2023 Kemungkinan Sabtu, Begini Perkiraan Kemenag dan BRIN
Adapun pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci.