Alhamdulillah, Santunan Rp50 Juta sampai Rp60 Juta, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut

- 12 Januari 2024, 21:10 WIB
emensos menyalurkan bantuan berupa santunan kepada anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)
emensos menyalurkan bantuan berupa santunan kepada anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) /Kemensos/

GALAJABAR - Kemensos menyalurkan bantuan berupa santunan kepada anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy kepada para penerima manfaat yang hadir secara luring dan daring pada Rabu (10/10).

“Sesuai instruksi Presiden, para korban terdampak akan mendapat perawatan terbaik dan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal,” kata Muhadjir saat berbicara kepada wartawan usai acara serah terima di kantor PMK Kemenko.

Untuk mendukung pemberian santunan korban, Kementerian Sosial RI mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Santunan Bagi Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Baca Juga: Kabar Gembira, KPM Terima Bansos CBP Beras 10 Kg Januari 2024, Pemerintah Jamin Tidak Ada Penundaan

Baca Juga: Program Bansos Termasuk PKH, BPNT dan BLT Akan Diteruskan, Jokowi: Tidak Ada Hubungannya dengan Pemilu

Pemberian santunan sebesar Rp50.000.000 kepada ahli waris korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Sedangkan korban gagal ginjal akut atipikal progresif yang sudah sembuh atau masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi akan mendapat santunan sebesar Rp60.000.000.

Rincian kompensasinya adalah  Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp10.000.000,-Rp50.000.000 untuk biaya transportasi saat menjalani pengobatan/rehabilitasi.

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x