GALAJABAR - Kemensos menyalurkan bantuan berupa santunan kepada anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy kepada para penerima manfaat yang hadir secara luring dan daring pada Rabu (10/10).
“Sesuai instruksi Presiden, para korban terdampak akan mendapat perawatan terbaik dan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal,” kata Muhadjir saat berbicara kepada wartawan usai acara serah terima di kantor PMK Kemenko.
Untuk mendukung pemberian santunan korban, Kementerian Sosial RI mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Santunan Bagi Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Baca Juga: Kabar Gembira, KPM Terima Bansos CBP Beras 10 Kg Januari 2024, Pemerintah Jamin Tidak Ada Penundaan
Pemberian santunan sebesar Rp50.000.000 kepada ahli waris korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Sedangkan korban gagal ginjal akut atipikal progresif yang sudah sembuh atau masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi akan mendapat santunan sebesar Rp60.000.000.
Rincian kompensasinya adalah Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp10.000.000,-Rp50.000.000 untuk biaya transportasi saat menjalani pengobatan/rehabilitasi.