GALAJABAR - Pinjol atau pinjaman online ilegal kian meresahkan. Simpulan itu sangat mudah ditangkap siapa saja setelah berinternet dan membaca laporan, berita, dan isi curhat para korbannya.
Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital.
Karena serba digital, proses peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam.
Beberapa penyedia jasa pinjol menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan yang gurih bagi mereka yang butuh uang instan. Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi.
Laporan Otortas Jasa Keuangan menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.
Baca Juga: Masyarakat diminta Waspadai Pinjol, Ini Alasannya
Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.
Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.
Rentenir jalan pintas tak berujung yang bikin cemas
Rentenir adalah entitas yang memberi pinjaman uang kepada individu atau pebisnis dengan tingkat bunga tinggi. Rentenir sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah.