Anjlok, Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000, Ini Saatnya untuk Investasi?

- 17 Januari 2024, 14:46 WIB
Harga emas Antam anjlok
Harga emas Antam anjlok /Antara /

GALAJABAR - Terpantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (17/1/2024) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang turun Rp13.000 menjadi Rp1.121.000 per gram.

Pada hari sebelumnya yaitu Selasa (16/1/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.134.000 per gram pada Selasa.

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Rabu pagi turun Rp12.000 menjadi Rp1.022.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (16/1) senilai Rp1.034.000 per gram.

Kondisi ini menjadi peluang bagi investor emas untuk membeli emas Antam mengingat harganya lebih rendah dari hari sebelumnya.

Baca Juga: Wow! Investasi Emas Semakin Menggoda, Harga emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Cek Daftar Harganya

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Catat Rincian Harganya

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu (17/1/2024):

- Harga emas 0,5 gram: Rp610.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.121.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.182.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.248.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.380.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.705.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp265.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp530.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.061.600.000

Baca Juga: Masih Jadi Investasi Menguntungkan, Harga Emas Antam Jumat Pagi Naik Rp5.000 jadi Rp1,124 juta per Gram

Baca Juga: Turun Lagi, Harga Emas Antam Selasa 9 Januari 2024 Turun Rp7.000 Jadi Rp1,121 Juta per Gram

Potongan pajak harga beli emas disesuaikan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, jadi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Adapun setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

 

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x