Baca Juga: Wow! Investasi Emas Semakin Menggoda, Harga emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Cek Daftar Harganya
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, maka pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***