Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000, Ini Daftar Harganya

Tayang: 20 Januari 2024, 13:48 WIB
Penulis: Lina Lutan
Editor: Tim GalaJabar
Berikut informasi seputar harga emas Antam hari ini
Berikut informasi seputar harga emas Antam hari ini /

GALAJABAR - Setelah sebelumnya mengalami penurunan, hari ini harga emas antam naik Rp3.000.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi (20/1/2024) harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)  naik Rp3.000 menjadi Rp1.128.000 per gram.

harga emas batangan pada Jumat (19/1) berada di posisi Rp1.125.000 per gram. 

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi naik Rp1.000 menjadi Rp1.027.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (19/1) senilai Rp1.026.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp6.000, Intip Daftar Harga Emas Batangan

Baca Juga: Anjlok, Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000, Ini Saatnya untuk Investasi?

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Sedangkan, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu (20/1/2024) :

- Harga emas 0,5 gram: 614.000 
- Harga emas 1 gram: Rp1.128.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.196.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.269.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.415.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp534.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.068.600.000

Baca Juga: Wow! Investasi Emas Semakin Menggoda, Harga emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Cek Daftar Harganya

Baca Juga: Masih Jadi Investasi Menguntungkan, Harga Emas Antam Jumat Pagi Naik Rp5.000 jadi Rp1,124 juta per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, maka pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub