GALAJABAR - Kabar gembira bagi KPM karena bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan akan cair pada awal tahun 2024 ini.
Jangan lupa siapkan KTP dan dokumen yang diperlukan, cek jadwal pencairan dan jangan lupa penuhi syarat penerima bansos PKH ini.
Bansos PKH ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan sasaran beberapa kelompok atau kategori dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Agar dapat mencairkan bansos PKH ini, selain ada syarat yang harus dipenuhi oleh KPM, ada juga dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar pencairan berlangsung dengan lancar.
Menurut jadwal, pencairan tahap pertama akan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2024 nanti. Bansos PKH ini merupakan salah satu bansos yang penyalurannya masih akan berlanjut sampai Juni 2024.
Penyaluran Bansos PKH dilakukan setiap tahun dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat tahap jadi akan disalurkan setiap tahapnya selama tiga bulan.
Selain PKH, masih ada beberapa bantuan lainnya yang juga akan dilanjutkan penyalurannya seperti BPNT, PIP, BLT El Nino dan juga bantuan CBP.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Berdasarkan jadwal penyaluran pada tahun sebelumnya maka diprediksi jadwal pencairan PKH untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Adapun untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan atau Polri.
- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan BLT subsidi gaji.
- Telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Kabar Gembira, KPM Terima Bansos CBP Beras 10 Kg Januari 2024, Pemerintah Jamin Tidak Ada Penundaan
Dokumen Pencairan Bansos PKH 2024
Jika sudah terdaftar sebagai KPM dengan status di DTKS Kemensos aktif, maka KPM bisa melakukan pencairan bansos PKH sesuai jadwal pencairan.
Ada beberapa dokumen pencairan yang harus dipersiapkan KPM saat melakukan pencairan dana Bansos PKH yaitu:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Cek ATM Januari 2024, Bansos PKH dan BPNT Akan Cair Dobel, Pantau Terus Jadwal Pencairan
Itulah syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh KPM agar dapat mencairkan bansos PKH dan update selu informasi di link resmi cekbansos.kemensos.go.id***