DPR dan Pemerintah Setujui RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

- 4 Oktober 2020, 05:42 WIB
Rapat Baleg DPR RI. /antaranews.com
Rapat Baleg DPR RI. /antaranews.com /

GALAJABAR - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Sabtu 3 Oktober 2020 jelang tengah malam.

Sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Chelsea vs Crystal Palace: Stress di Babak Pertama, The Blues Akhirnya Pesta Empat Gol

"Tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seperti dikutip galajabar dari Antara.

Menanggapi persetujuan RUU ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Video Klip Lovesick Girls BLACKPINK Tembus 70 Juta Viewers

Ia memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perrguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.

Selain itu, RUU Cipta Kerja bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.

Baca Juga: IPW Minta Bareskrim Bongkar Mafia Covid-19 di RS, Keluarga Diberi Uang Agar Akui Kerabatnya Positif

Sedangkan bagi para buruh, regulasi ini juga memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x