PT KAI Tutup Perlintasan Tak Berizin di Cirebon

- 10 Oktober 2020, 21:15 WIB
Warga Melewati Perlintasan Kereta Api
Warga Melewati Perlintasan Kereta Api /

GALAJABAR - Sebanyak 14 perlintasan sebidang tidak berizin di wilayah Cirebon, Jawa Barat ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon pada periode Januari hingga awal Oktober 2020.

"Di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 resmi dan 49 liar," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Sabtu 5 Oktober 2020.

Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang liar tersebut, sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian.

Baca Juga: Sepenggal Cerita di Balik Lomba Video HUT Kota Bandung

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, untuk itu kami lakukan penutupan, agar tidak ada korban lagi," ujarnya seperti dikutip galajabar dari Antara.

Luqman meminta dukungan kepada semua pihak, agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta.

Tiga unsur
Ia mengungkapkan terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya tertib berlalu lintas pengendara jalan raya.

Baca Juga: Oded Resmikan Lima Rutilahu di Andir

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x