Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Panggil Pejabat Kabupaten Bogor

- 13 Oktober 2020, 12:48 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. /Antara

 

 

GALAJABAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY), Selasa 13 Oktober 2020.

Selain dua pejabat itu, KPK juga memanggil tiga pejabat lainnya, yaitu Kasubag Keuangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor Yuyuk Rusmayati, Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi, dan Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Setyanto Susanto

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Kelanjutan Liga 1 Dibahas Hari Ini


KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Baca Juga: Rupiah Bergerak Melemah pada Selasa Pagi Tunggu Aksi Demo UU Cipta Kerja
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x