Tujuh Tahun Tanam Ganja di Rumah, Warga Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati

- 20 Oktober 2020, 20:40 WIB
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020.
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

 

GALAJABAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang warga yang nekat menanam pohon ganja di halaman rumah miliknya di Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 20 Oktober 2020.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, pihaknya mengembangkan informasi mengenai warga yang menanam ganja. Setelah pelakunya terendus, BNN pun melakukan penggerebekan.  

"Penyelidikan dilakukan selama dua bulan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan," katanya.

Baca Juga: Tanpa Kompetisi, Shin Tae-Yong Kesulitan Cari Pemain Berkualitas

Menurut Tuteng, di rumah tersangka M (50), petugas menemukan 45 batang pohon ganja berbagai ukuran dan usia. Selain itu, ada 20 batang ganja yang siap dibesarkan.

Setelah mengamankan M, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan mengetahui, tersangka menanam ganja tersebut dibantu tiga orang rekannya. Berdasarkan keterangan M, petugas BNN pun mengamankan tiga pelaku lainnya. 

Dikatakan Tuteng, puluhan pohon ganja itu ditanam dan disimpan di loteng rumah tersangka sehingga warga lain tidak ada yang mengetahuinya.

Baca Juga: Gatot Prasetyo Tinggalkan Persib, Robert Rene Alberts: Terima Kasih Atas Spiritnya

"Bahkan diakui orang kepercayaan tersangka atau orang yang merawat tanaman ganja tersebut, penaman ganja di polybag itu sudah 7 tahun lebih dikerjakannya," katanya.

Kepada petugas, pelaku M mengaku sudah lama memakai ganja, bahkan sejak dirinya remaja, sehingga kecanduan. Ganja yang ditanamnya selain dipakai sendiri, kadang-kadang juga dijual kepada warga sekitar. Dibantu tiga rekannya, pelaku menanam ganja tersebut di polybag.

Baca Juga: Di Papua, Covid-19 Telah Menewaskan 140 Orang

 

 

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka bisa dijerat dengan pasal 111 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Penulis: Septian Danardi)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x