Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bioskop Bisa Kembali Beroperasi di Bekasi

- 28 Oktober 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi bioskop.
Ilustrasi bioskop. /Pixabay

 

GALAJABAR - Pemerintah Kota Bekasi memberikan izin operasional kepada  usaha pertunjukan film bioskop atas dasar pertimbangan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemi Covid-19.
 
Izin operasional ini tertuang alam Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.

"Sudah bisa beroperasi mulai hari (Rabu) ini dengan catatan seluruh pelaku usaha bioskop harus menaati segenap protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dikutip galajabar dari Antara News,  Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Hutan dan Lahan Kota Los Angeles Terbakar, Tujuh Mahasiswa Indonesia Evakuasi Mandiri

Pihaknya mengizinkan bioskop dibuka dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam surat edaran.
 
Izin operasional bioskop diberikan karena Pemkot Bekasi memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.
 
Meski demikian, perlu pengaturan untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja atau pedagang, konsumen, serta masyarakat.
Oleh karena itu, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan sebagaimana isi surat edaran.
Baca Juga: Badai Cedera Terpa Liverpool, Juergen Klopp: Ini Hal Terakhir yang Kami Butuhkan...
"Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Bagi karyawan atau tempat usaha, standar protokol kesehatan antara lain melakukan tes cepat karyawan yang kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.
 
Selain itu, menjaga jarak minimal 1,2 meter pada antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya, serta membersihkan area kerja, fasilitas, dan peralatan.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Massa Kembali Berdemo di Sekitar Patung Kuda
Protokol lainnya adalah disinfeksi seluruh fasilitas umum, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri, alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
 
Tempat usaha juga harus mengecek suhu tubuh seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat Celsius.

"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," ungkap Rahmat.
Baca Juga: Emil Ingatkan Bupati/Wali Kota agar Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang
Pengusaha bioskop juga harus membatasi jumlah pengunjung, tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal, serta mengupayakan pembayaran secara nontunai dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.

"Jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya," ujarnya.

Semua pelaku usaha bioskop pun harus melakukan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x