Pencairan BLT BPJS atau Subsidi Gaji Tunggu Rekomendasi KPK

- 8 November 2020, 08:03 WIB
Segera cek rekening, BLT BPJS Tahap 2 cair hari ini.
Segera cek rekening, BLT BPJS Tahap 2 cair hari ini. //Komite UMKM

GALAMEDIA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengaku belum bisa mencairkan BLT BPJS atau subsidi gaji tahap 2 karena harus ada rekomendasi dari KPK.

Sejak awal, banyak pihak yang mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Ida mengatakan pada tahap 1 sudah 98,7 persen sudah tersalurkan kepada penerima program, dari 12, 4 juta penerima subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: MotoGP Eropa 2020: Joan Mir Berpeluang Perlebar Selisih Poin

"Untuk tahap 2 Minggu ini akan kami serahkan, tahap kedua ini yang berbeda karena harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus mempadankan data penerima program ini dengan wajib pajak karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat 6 November 2020.

Ia menegaskan bagi pekerja di atas Rp 5 juta dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima.

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya, data itu sudah diserahkan ke BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Liverpool, Adu Strategi Guardiola vs Klopp

Ida mengatakan pada hari ini datanya bisa diserahkan kepada kementerian ketenagakerjaan, setelah datanya clear and clean, maka diteruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke rekening para pekerja.

Diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah tahap 2 ini akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November dan Desember 2020.

Baca Juga: Dortmund vs Bayern: Der Klassiker Milik FC Hollywood

Adapun peserta yang mendapatkan adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah