Dewan Pengupahan Kota Bandung Bahas UMK Secara Maraton, Harus Selesai Sebelum 21 November

- 9 November 2020, 21:48 WIB
Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaepudin
Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaepudin /Humas Setda Kota Bandung/

GALAJABAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaepudin mengatakan usulan serikat pekerja soal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 akan dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK),  Selasa 10 November 2020.

"Berbagai data akan dibahas di sidang itu. Dewan Pengupahan akan mulai membahasnya secara maraton mulai besok hingga sebelum penetapan oleh gubernur 21 November," ungkap Arief pada Program Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Senin 9 November 2020.

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung tahun 2020 sebesar Rp 3.623.778,91. Rencananya, Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemerintah akan membahas Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker: BLT Subsidi Tidak Tersalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Ternyata Inilah Sebabnya...

"Hasilnya berapa, itu tergantung usulan dari buruh dan pengusaha. Kita akan seobyektif mungkin," terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengungkapkan, perhitungan UMK berdasarkan UMK lama dikalikan LPE (laju pertumbuhan ekonomi) dan inflasi.

"Kita terus lakukan sosialisai secara daring dan juga melalui aplikasi mengenai aturan-aturan yang ada agar bis adiketahui oleh semua pihak," terangnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Paling Diharapkan Masyarakat Sebagai Calon Presiden 2024 Hasil Survei Populi Center

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung untuk Tahun 2019 angkatan kerja di Kota Bandung mencapai 1.288.260 orang. Sementara jumlah yang bekerja 1.183.983 orang. Dengan jumlah pengangguran 105.067 orang. Tingkat pengangguran terbuka 8,16 persen.

Untuk pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 yang lapor ke Disnaker mencapai 20.629 orang baik ber-KTP Bandung maupun luar Kota Bandung. Untuk pelapor ber-KTP Bandung sebanyak 9.200 orang, meliputi 3.396 orang di PHK dan 5.804 orang dirumahkan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah