Menaker Sebut BLT BPJS Termin II Mulai Dicairkan, Cek Rekening Anda

- 10 November 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM /pixebay/mrganso/



GALAJABAR – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan Langsung Tunai BPJS alias subsidi gaji mulai dicairkan sejak Senin 9 November 2020.

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Baca Juga: Harga Emas Antam di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Surabaya, Selasa 10 November 2020

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," katanya seperti dikutip galajabar dari situs resmi Kemnaker.

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Ida.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung, Selasa 10 November 2020

Ida mengaku terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Juventus: Cristiano Ronaldo Akan Dijual di Akhir Musim

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," jelasnya.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," imbuhnya.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Bandung Bahas UMK Secara Maraton, Harus Selesai Sebelum 21 November

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah