Polda Jabar Hentikan Proses Hukum Terhadap Habib Rizieq Shihab

- 11 November 2020, 08:36 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab /Galamedia/

GALAJABAR - Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Perkara tersebut soal dugaan penodaan Pancasila. Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.

Kasus berikutnya yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Antam Anjlok, Kabar Gembira Untuk yang Ingin Membelinya

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dikutip galajabar dari Antara.

Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.

"Karena di sana infonya demikian," katanya.

Pada Selasa, 10 November 2020, Habib Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekitar tiga tahun.

Baca Juga: Kang Uu: Gelar Pahlawan Nasional Jangan Hanya Milik Kalangan Jas Merah, tapi Juga Jas Hijau

Ia mengatakan kepulangannya ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia.

Di hadapan para pendukungnya, ia ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.

"Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu kepulangan kali ini tidak lain, tidak bukan, saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah