Korban Pohon Tumbang di Tamansari Mendapat Santunan

- 15 November 2020, 14:56 WIB
Diskar PB  Kota Bandung tengah menyingkirkan batang pohon ganitri yang tumbang, Sabtu 14 November 2020 malan
Diskar PB Kota Bandung tengah menyingkirkan batang pohon ganitri yang tumbang, Sabtu 14 November 2020 malan /Yeni Siti Apriani/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan santunan kepada dua keluarga korban meninggal akibat tertimpa pohon tumbang, Sabtu (14/11/2020) malam.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Dadang Dharmawan saat melayat ke rumah duka korban pohon tumbang di Sumedang, Minggu 15 November 2020.

"Kami datang untuk menyampaikan ucapan duka cita dari Pak Wali Kota dan juga minta izin kalau keluarga berkenan karena musibahnya tertimpa pohon tumbang untuk menguruskan santunan melalui asuransi," ujar Dadang melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Pengacara Mantan Sekretaris MA Bantah BG dan Iwan Bule Terlibat Perkara Nurhadi

"Kedua keluarga, Alhamdulillah menerima musibah ini dan mengizinkan juga untuk diurus santunannya melalui asuransi," tambahnya.

Dikatakannya, Pemkot Bandung menyiapkan santunan bila ada korban pohon tumbang. Namun syaratnya, pohon yang tumbang itu merupakan pohon yang diawasi Pemkot Bandung.

"Karena ada korban jiwa, santunannya maksimal 50 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Wagub Ingatkan Kafilah Jabar untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Terkait pohon yang tumbang di Tamansari, Dadang mengatakan, pohonnya jenis ganitri. Pihaknya pun telah memangkas pohon tersebut beberapa wakty lalu, karena memang sudah terlalu tinggi.

"Tapi ternyata setelah kemarin kejadian itu, (terlihat, red) batang luarnya masih bagus, tapi di dalamnya setengahnya sudah keropos, jadi enggak kelihatan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x