Dinilai Melanggar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta

- 15 November 2020, 15:19 WIB
Habieb Rizieq
Habieb Rizieq /


GALAJABAR - Dinilai melanggar protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab yang baru beberapa hari pulang ke Indonesia kena denda Rp 50 juta. Denda dijatuhkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena terjadi pelanggaran dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu 14 November 2020.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Korban Pohon Tumbang di Tamansari Mendapat Santunan

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.


Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta, dikutip galajabar dari Antara. itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu, dikutip galajabar dari Antara, disebabkan sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga: Pengacara Mantan Sekretaris MA Bantah BG dan Iwan Bule Terlibat Perkara Nurhadi

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Editor: Dicky Mawardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah