Satpol PP Kota Bandung Kembali Jaring Pelanggar AKB, Sanksi Denda sampai Push Up pun Dijatuhkan

- 16 November 2020, 17:53 WIB
Pelanggar AKB di Pasar Cikutra dan 36 di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler lainnya, ada yang harus menjalani sanksi push up, Senin 16 November 2020
Pelanggar AKB di Pasar Cikutra dan 36 di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler lainnya, ada yang harus menjalani sanksi push up, Senin 16 November 2020 /Humas Setda Kota Bandung/

GALAJABAR - Sosialisasi masif tentang pandemi Covid-19 dan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ternyata masih dilanggar oleh sebagian masyarakat.

Terbukti dari operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang kembali menjaring pelanggar AKB. Tercatat ada 101 orang pelanggar dalam operasi perketatan AKB, Senin 16 November 2020.

Para pelanggar tersebut terjaring saat operasi di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul dan Cibeunying Kaler.

Baca Juga: Puluhan Warga di Dua Kecamatan Alami Keracunan, Satu Korban Dirujuk ke RS SMC

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, total ada 101 pelanggar. Sebanyak 65 pelanggar di Pasar Cikutra. Sedangkan 36 pelanggar lainnya di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.

Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp 50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.

“Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp 350 ribu. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” jelas Rasdian.

Baca Juga: Antisipasi Outbreak Positif Covid-19, Pemkab Garut Siapkan Rusun Gandasari Sebagai Tempat Isolasi

Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.

“Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah