Polres Cimahi Tangkap 18 Pengedar Narkoba yang Kerap Menjual ke Pelajar dan Mahasiswa

- 18 November 2020, 17:06 WIB
 Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan  memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang dilakukan 18 orang tersangka saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Rabu (18/11).
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang dilakukan 18 orang tersangka saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Rabu (18/11). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan sebanyak 18 pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, yang kerap menjalankan aksinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.

Ke-18 pelaku pengedar narkoba adalah hasil penangkapan yang dilakukan dalam sebulan terakhir dari total 14 kasus, dengan peran masing-masing sebagai bandar dua orang, dan kurir sebanyak 16 orang.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi, dan online dengan cara ditempel. Pembelinya kebanyakan adalah mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak saling ketemu.

Baca Juga: Masih Dalam Tahap Pembangunan, Benteng Rumah Sakit Tipe D Purbaratu Ambruk

"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya yang merupakan residivis. Secara keseluruhan mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi lima lokasi, delapan lokasi di Bandung Barat, dan satu di Bandung (pengembangan)," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Rabu 18 November 2020.

Menurut Indra, dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 107,88 gram sabu, 56,84 gram ganja, 1776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 handphone, dan 3 bungkus plastik. Mereka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp 800 juta, maksimalnya Rp10 miliar," kata Indra.

Baca Juga: K-pop: Girl Group Baru Asal Korea Selatan, aespa Perkenalkan Black Mamba

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri, tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. "Untuk kualitas barangnya sangat bagus, tapi dijual dengan harga murah, sehingga banyak konsumen yang tertarik," ungkapnya.

Apalagi, sambung Nasrudin, ada tersangka yang menambahkan bonus kaos dalam setiap pembelian setiap gram shabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untuk menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa dan pelajar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x