UMK Kabupaten Bandung Barat Direkomendasikan Naik 3,27 Persen

- 19 November 2020, 14:35 WIB
Buruh Kabupaten Bandung Barat saat menggelar demo UMK di Kantor Bupati, belum lama ini
Buruh Kabupaten Bandung Barat saat menggelar demo UMK di Kantor Bupati, belum lama ini /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2021 naik sebesar Rp102.855,49 atau 3,27 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan naik berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dalam rapat pleno yang digelar Selasa 17 November 2020 hingga malam.

Salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat Deni Ahmad Gumbira mengakui
kenaikan UMK sebesar 3,27 persen masih jauh di bawah usulan kenaikan yang diusulkan sebesar 8,1 persen.

"Untuk mencapai titik temu kenaikan sebesar 3,27 persen melalui pembahasan alot. Tarik menarik angka berlangsung selama pembahasan," kata Deni Ahmad Gumbira anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja di Ngamprah, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Inilah yang Harus Diberikan kepada Para Pelaku Wisata dan Ekonomi Kreatif... 

UMK Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 sebesar Rp 3.143.427,29. Dengan adanya kenaikkan 3.2 persen maka UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.248.283,28.

Rekomendasi ketetapan UMK Kabupaten Bandung Barat tahun 2021 tersebut telah ditantangani Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Untuk selanjutnya, Serikat Pekerja mengawal rekomendasi itu hingga ke Provinsi Jawa Barat.

"Memang angkanya masih jauh di bawah usulan. Kalau ditanya puas atau tidak puas, tentunya buruh tidak puas karena kita mau naiknya 8 persen. Tapi saya rasa angkanya cukup akomodatif dengan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," tuturnya.

Baca Juga: Rocky Gerung tentang Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polisi: Presiden Tertipu oleh Pembantunya

Padahal, lanjutnya, kenaikan UMK setiap tahunnya selalu di kisaran 8 persen. Seharusnya tahun 2021, buruh menuntut nilai yang sama.

Informasi yang dihimpun kenaikan UMK itu sempat dipersoalkanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi pengusaha keberatan dengan angka tersebut lantaran kondisi pandemi saat ini. Alasannya mengacu pada Menteri Ketenakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menyatakan UMP tidak naik.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah