Polrestabes Bandung Gagalkan Perdagangan Sarung Tangan Karet Bekas

- 20 November 2020, 15:48 WIB
Kapolrestaber Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020.
Kapolrestaber Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020. /Pikiran-rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

GALAJABAR - Sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis diduga akan diedarkan kembali berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ada seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39).

Diduga mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per kotaknya," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Netflix Bakal adaptasi Anime Cowboy Bebop Jadi Live-action

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp 50 dalam pekerjaan satu hari. Namun menurutnya karyawan itu merupakan pekerja dibawah umur.

Baca Juga: Masih Tolak Hasil Pemilu, Joe Biden Sebut Trump Tak Bertanggung Jawab

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlondungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 20 November 2020 Turun Lagi, Saatnya Beli Emas Lagi

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak dibawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x