BNPT Berencana Ubah Sebutan KKB Menjadi Teroris terhadap OPM, DPR Turut Apresiasi

23 Maret 2021, 11:09 WIB
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). /Facebook/The TPNPB News /

GALAJABAR – Selama ini, pemerintah mengecap Organisasi Papua Merdeka beserta sayapnya sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

OPM beserta sayap organisasinya dianggap melakukan tindakan separatisme namun tidak disebut aksi terorisme oleh pemerintah.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Bekasi: Dari Chandrabhaga Hingga Bacassie

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol. Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi soal penyebutan KKB.

“Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Atas rencananya tersebut, Komisi III DPR RI menyambut baik perubahan sebutan dan kategori OPM dan sayap organisasinya menjadi terorisme.

Baca Juga: Soal Impor Beras, Rocky Gerung: Ada Permainan Politik dan Harus Dengar Kepala Daerah

Kepala BNPT sendiri mengakui bahwa tindakan OPM beserta sayapnya sudah terkategori sebagai aksi terorisme.

“Apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme karena tadi disampaikan kejahatan KKB ini sebenarnya layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror,” ujar Boy.

Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa BNPT akan mengundang Komnas HAM dan perwakilan DPR RI untuk berdiskusi untuk penetapan status OPM.

Baca Juga: DPR Minta Menteri Pertahanan Sesuaikan Pembelian Alutsista Militer dengan Kemampuan APBN

“Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” katanya.

Menurutnya, diskusi yang diadakan merupakan upaya mendapatkan pemahaman objektif soal KKB beserta organisasi separatis lainnya di Papua.

Kepala BNPT mengakui bahwa perubahan nomenklatur dari KKB menjadi teroris perlu persetujuan berbagai lembaga dan kementerian.

Baca Juga: LOWONGAN PEKERJAAN, PT Astra Honda Motor Buka 6 Posisi Pekerjaan

“Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi,” tutur Boy Rafli Amar.

Setelah disepakati, BNPT akan mengusulkan perubahan kategori yang dilakukan OPM beserta sayap organisasinya termasuk sebagai tindakan terorisme.

Boy menginginkan agar OPM dan sayap organisasinya bisa dipidana oleh pasal-pasal tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Antisipasi Perang Kapal Selam, Pengamat: TNI AL Harus Siapkan Variasi Taktik dan Strategi

Menurutnya, berbagai gerakan separatis di Papua tersebut sudah bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan meneror masyarakat.

“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI-Polri dan masyarakat sipil di sana,” kata Boy Rafli Amar.

Usulan serupa pernah digaungkan oleh mantan Kepala Badan Intelijen (BIN) A.M. Hendropriyono agar sebutan KKB diubah menjadi teroris pada 2019 lalu. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler