Pemerintah Resmi Tutup Pintu! Ini Daftar WNA yang Dilarang Masuk ke Indonesia Akibat Omicron

6 Januari 2022, 15:00 WIB
Antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, WNA asal 13 negara ini dilarang masuk ke Indonesia /imigrasi.go.id/

GALAJABAR - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Omicron.

Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah daftar WNA yang dilarang masuk ke Indonesia:

Baca Juga: Tanggapan Medina Zein Usai Resmi Jadi Tersangka Atas Laporan Marissa Icha: Saya Nggak Masalah

Di bawah ini daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia:

1.Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis:

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark

Baca Juga: Dalih Selingkuh, Pasangan Suami Istri di China Tidak Bisa Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Kok Bisa?

Sebagai catatan, WNA yang dilarang masuk yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi omicron dalam kurun waktu 14 hari (2 minggu) terakhir.

Kemudian para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Sementara, berikut ini adalah syarat bagi WNI yang diizinkan masuk ke Indonesia usai menjalani perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Jelang Duel Persib vs Persita, Dua Pemain Persib Cedera, Ezra dan Igbonefo Diragukan Tampil, Ini Kata Pelatih

Pemerintah melalui Satgas mengatakan bahwa WNI yang datang dari 14 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Kemudian Satgas Covid-19 juga mengatakan bahwa para pelaku perjalanan wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah," demikian kata Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Respons ke Anak Usia 2-4 Tahun, Kini Pfizer Menunggu Uji Klinis Vaksin pada Anak di Bawah 5 Tahun

Sedangkan, untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selain dari 14 negara tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta melanjutkan karantina terpusat selama 7 hari.

Usai melakukan karantina terpusat maka akan dilakukan tes RT PCR ulang dengan ketentuan pada hari keenam bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 hari.

Kemudian akan dilakukan tes ulang pada hari kesembilan bagi mereka yang karantina dengan durasi 10 hari.

Baca Juga: Waspada, Hujan Masih Mengguyur Jabar, Ini Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 6 Januari 2022

Bagi WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.***

 
 
 
 
Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler