Pemilik Robot Trading Evotrade Ditangkap, Bersembunyi di Villa Mewah Bali

23 Maret 2022, 19:30 WIB
Dittipideksus Baresktrim menangkap Anang Dianto di villa mewah Bali//PMJ News/ /

GALAJABAR - Setelah buron selama tiga bulan, akhirnya pemilik robot trading Evotrade, Anang Dianto ditangkap di tempat persembunyiannya sebuah villa mewah di Bali.

Anang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022. Penyidik sebelumnya telah menahan 5 tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri.

Pria yang memiliki rekening bank senilai Rp250 miliar itu, ditangkap penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Alhamdulillah! Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Mudik dengan Syarat Sudah 2 Kali Vaksin dan 1 Kali Booster

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.

"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," ungkap Dirtipideksus, di Jakarta Rabu 23 Maret 2022.

Dalam penangkapan tersebut, sebagaimana dikutip Galajabar dari PMJ News,  penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.

Baca Juga: Ria Ricis Hamil dan Langsung Cek Kandungan, Teuku Ryan Menangis Saat Mendengar Penjelasan Dokter

Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menyatakan, selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Kombes Makmun Hami.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading EvotradeRobot Trading Evotrade.

Baca Juga: Usai Makan ‘Raja Jin’ Dede Inoen Makan ‘Kuyang’ Rendang, Deddy Corbuzier Bergidik Ngeri

Korban pun diiming-imingi keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade. Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Minicooper.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1000 (seribu) uang dollar Singapura dan 1000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

Baca Juga: Ternyata Segini Harga Celana Sederhana Nagita Slavina, Istri Raffi Ahmad Bikin Netizen Heboh

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar," jelas Kombes Gatot Repli.

Saat ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan sebelumnya ke Kejaksaan atas nama Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, Malindra Subagyo dan Andi Muhammad Agung Prabowo.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler