Pengacara Mantan Sekretaris MA Bantah BG dan Iwan Bule Terlibat Perkara Nurhadi

15 November 2020, 14:34 WIB
MENJELANG PON di Provinsi Papua, Kepala BIN, Budi Gunawan menilai ada beberapa potensi kerawanan /PMJ News

GALAJABAR - Nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (BG) dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule disebut-sebut dalam sidang kasus suap dan Gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Nama BG dan Iwan Bule disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi di PN Jakarta Pusat, Rabu 11 November 2020 lalu sebagaimana disampaikan saksi Hengky Soenjoto pernah dimintai tolong adiknya, Hiendra Soenjoto untuk menghubungi sejumlah orang.

Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Wagub Ingatkan Kafilah Jabar untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Namun pernyataan saksi itu dibantah pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail. Ia menyebutkan BG dan aIwan Bule tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat kliennya.

"Sesuai dengan fakta persidangan, BG dan Iwan Bule tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Maqdir, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 15 November 2020.

Maqdir mengatakan bahwa kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat.

Baca Juga: Ramos Dua Kali Gagal Eksekusi Penalti, Ini Dia Komentar Luis Enrique

"Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky," katanya.

Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita di media massa tertentu.

"Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan," tutur Maqdir dilansir galajabar dari Antara.

Baca Juga: Mahasiswa Bandung Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Dalam kesaksiannya, kata dia, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu diminta adiknya untuk menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono, dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan. Akan tetapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.

"Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," kata Maqdir.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler