Pengembalian Aset Negara dari Berbagai Kasus Mencapai Rp 19 Triliun, Ini Keinginan Presiden

- 14 Desember 2020, 12:55 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12/2020). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12/2020). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

GALAJABAR - Presiden RI Joko Widodo mengharapkan agar penanganan korupsi mampu meningkatkan upaya pengembalian aset yang berdampak pada kesejahteraan negara.

"Saya berharap penanganan korupsi juga harus bisa meningkatkan pengembalian aset kesejahteraan kepada negara," kata Presiden Presiden Joko Widodo dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Sebelumnya. Jaksa Agung melaporkan kepada Presiden bahwa pengembalian aset negara dari berbagai kasus mencapai sekitar  Rp 19 triliun.

Baca Juga: Arsenal Terancam Degradasi, Arteta Tak Panik

Presiden menilai angka itu merupakan jumlah yang sangat besar dan  bisa mencegah korupsi berikutnya.

"Sebagai pemegang kuasa pemerintah, kejaksaan juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara. Menyelamatkan aset-aset negara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan, dan pemberantasan korupsi, dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.

Baca Juga: Drawing Liga Champion Eropa Babak 16 Besar, Link Live Streaming dan Daftar Tim Unggulannya

Oleh karena itu, Presiden menekankan bahwa sumber daya manusia kejaksaan yang relevan dengan revolusi industri 4.0 juga harus menjadi prioritas.

"Sistem kerja yang transparan dan efisien harus terus diupayakan. Cara-cara manual yang lamban, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan," katanya.

Presiden secara khusus mengapresiasi dan menghargai pengembangan sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: DPR RI : Cegah Pemburu Rente Dalam Penyediaan Vaksin !

"Ini bagus. Apalagi, telah disinergikan dengan Kemenkopolhukam, dengan kepolisian, dengan lapas, serta pengadilan. Akan tetapi, yang penting bahwa data-data dan teknologinya harus terus di-upate, harus terus diperbarui," ujarnya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x