Dua Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Petamburan Menyerahkan Diri

- 14 Desember 2020, 11:54 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAJABAR - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin 14 Desember 2020. Keduanya didampingi kuasa hukumnya.

"Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya.

Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Lontarkan Air Mancur Lava Hingga 100 Meter, Gunung Etna Meletus di Sisilia, Italia

"Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Meski demikian, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik.

"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ujar Sugito.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Agus Atha Sempat Kawal Gawang Persib di Piala Utama 1990 di Senayan

Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).


Habib Rizieq Shihab telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka dan menahannya.

Sedangkan Haris Ubaidilah, Idrus dan Ali Alwi Alatas menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah