GALAJABAR - Untuk mengungkap berbagai kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan 10 penegak hukum di luar negeri.
"Selama tahun 2020 ini, KPK telah bekerja sama dengan berbagai penegak hukum dari luar negeri," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu 30 Desember 2020.
Firli mencontohkan, KPK bersama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, KPK meminta bantuan pemanggilan saksi warga negara Singapura, meminta bantuan penelusuran dan pembekuan aset di Singapura, dan bantuan pencarian informasi dan data di Singapura untuk beberapa perkara yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Masih Bingung, Begini Zara Leola dan Anneth Rayakan Tahun Baru
"Bersama Independent Commission Against Corruption (ICAC) Malaysia, KPK meminta bantuan mencari informasi dan data perusahaan untuk perkara pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Tengah," ucap Firli dilansir galajabar dari Antara.
Kemudian melakukan kerja sama dengan The Attorney-General's Department (AGD) dan Australian Federal Police (AFP). KPK meminta bantuan tindak lanjut atas aset-aset koruptor yang ada di Australia terkait penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Dengan UK's Serious Fraud Office (SFO) dan Le parquet national financier (PNF), KPK meminta bantuan pencarian informasi dan data perusahaan di Prancis terkait dengan perkara PT Garuda Indonesia," katanya.
Baca Juga: Sengketa Hak Cipta, Apple Kalah di Pengadilan
Kemudian, dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), US Attorney, dan Internal Revenue Servive (IRS) untuk perkara KTP-elektronik (KTP-el) dan PT PAL Indonesia.
"Terakhir, bersama National Supervision Commission (NSC), KPK meminta bantuan pencarian informasi dan data perusahaan di China untuk perkara pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Tengah," ungkapnya.**