Lakukan Perbaikan Terselubung, Kuasa Hukum Pemohon dalam Sengketa Pilkada Pandeglang Ditegur Hakim

- 29 Januari 2021, 10:11 WIB
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021 /Royan B/Youtube
GALAJABAR - Kuasa hukum pemohon dalam sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Nandang Wirakusuma ditegur Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2020.
 
Teguran itu dilontarkan hakim dalam sidang yang disiarkan secara daring karena kuasa hukum pemohon diduga melakukan perbaikan permohonan secara terselubung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
 
Menurut hakim, pemohon hanya diperbolehkan melakukan perbaikan yang tidak bersifat substansial, seperti kesalahan ketik, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Karena, itu akan berkaitan dengan jawaban KPU maupun keterangan Bawaslu yang merespon permohonan pemohon pada persidangan pekan depan.
 
 
"Semua sama, berlaku untuk semua dan bahkan di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon," kata hakim, dikutip Galajabar dari Antara.
 
Enny memberikan teguran karena kuasa hukum pemohon, Nandang Wirakusuma meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.
 
Padahal, dalam berkas perbaikan permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya, kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy itu meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
 

KPU Pandeglang menetapkan, dari hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono sebanyak 389.367 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara. ***
 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x