Bebas ! Danau Putra Kembali ke Hutan Gunung Leuser

- 31 Januari 2021, 13:12 WIB
Danau Putra merupakan seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang pada Sabtu, 30 Januari 2021, berhasil dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.
Danau Putra merupakan seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang pada Sabtu, 30 Januari 2021, berhasil dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. /gunungleuser.or.id./

GALAJABAR - Anak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) akhirnya bisa kembali ke habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh setelah sebelumnya sempat dirawat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Anak harimau ini sebelum dilepasliarkan harus menjalani pemulihan setelah kena jerat di sekitar habitat aslinya.

"Setelah melalui observasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta lukanya dinyatakan sembuh, tim dokter hewan menyatakan anak harimau tersebut layak dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Minggu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puluhan Kios di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Hangus Terbakar

Agus mengatakan bahwa anak harimau yang dinamai Danau Putra itu dilepasliarkan ke hutan Taman Nasional Gunung Leuser  dengan bantuan Balai Besar TNGL, aparat kepolisian dan TNI, Forum Konservasi Leuser, dan camat setempat.

Menurut dia, anak harimau Danau Putra ditemukan dalam keadaan kaki depan kanannya terjerat di kebun warga Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 22 Januari 2021.

"Jerat berupa sling kawat menyebabkan luka anak harimau tersebut saat ditemukan cukup parah. Hal ini terjadi karena pergerakan anak harimau itu berupa melepaskan jerat melilit kakinya," kata Agus.

Baca Juga: Penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional , Warga Hong Kong Punya Kesempatan Jadi Warga Negara Inggris

Tim BKSDA bersama mitranya kemudian mengevakuasi anak harimau itu ke Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara, supaya bisa menjalani perawatan.

Anak harimau jantan berusia antara satu hingga 1,5 tahun dengan berat badan sekitar 50 kilogram itu, menurut Agus, dilepaskan ke kawasan hutan sekitar tiga kilometer dari tempat dia kena jerat.

Lokasi pelepasliaran anak harimau itu, ia mengatakan, ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis dan masukan dari masyarakat setempat.

Baca Juga: Lini Depan MU Mandul, Solksjaer Sebut Pemainnya Perlu Berlatih Keras

"Masyarakat setempat meyakini anak harimau tersebut merupakan penghuni hutan Taman Nasional Gunung Leuser dan harus dikembalikan ke habitat asalnya," katanya seperti dikutip galajabar dari Antara.

Agus menjelaskan, harimau sumatera termasuk satwa liar yang harus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat sekitar kawasan hutan membantu menjaga kelestarian harimau sumatera dengan tidak merusak hutan habitat satwa.

Baca Juga: Perisai Hijau Muda dan Biru Langit, Ini Makna Lambang Daerah Kota Bekasi

Menurut ketentuan, satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, dan diperniagakan dalam keadaan hidup atau mati.

Peraturan perundang-undangan juga melarang pemasangan jerat, racun, dan pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.***


 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x