GALAJABAR - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Senin, 8 Februari 2021.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar para penyelenggara pelayanan publik senantiasa meningkatkan pelayanannya.
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik kljuga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," ujarnya dilansir Galajabar dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Pernyataan Jokowi tersebut justru mengundang berbagai tanggapan dari berbagai macam pihak, bahkan ada yang memberikan pertanyaan mengenai pernyataan Presiden Jokowi.
Banyak yang meminta Jokowi menghapus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebelum meminta masyarakat aktif memberikan komentar.
Selain meminta UU ITE dihapus, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik pun harus dicabut.