Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik Pemerintah, Begini Tanggapan Aktivis HAM

- 9 Februari 2021, 15:05 WIB
Potret Presiden Jokowi.
Potret Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

Kedua undang-undang tersebut memang seringkali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia, bahkan sampai pada kasus hukum pidana.

Menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), bukan dua undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Julius yang juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan, ketika seseorang berpendapat bisa juga dikenai undang-undang lain.

Baca Juga: Penderita Diabetes dan Asma Perlu Mencoba, 5 Manfaat Jintan Hitam (Habbatusauda) untuk Tubuh

"Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu ITE, 2. Hapus dulu pasal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg," bunyi cuitan Julius dilansir Galajabar dari akun Twitter @juliusibrani.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.

"Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob," tulisnya mengakhiri. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah