GALAJABAR - Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar membenarkan informasi penangkapan oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Dilansir Galajabar dari Antara, 17 Februari 2021, Syaiful mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan dari masyarakat. Selain itu, Syaiful juga mengungkapkan identitas pelaku yang merupakan oknum PNS yang telah mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan.
Perlu diketahui, pelaku berinisial DR ini ternyata merupakan seorang wanita. Kini, DR memiliki tempat tinggal di Kelurahan Nunukan Tengah.
Baca Juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan
Pada penangkapan tersebut, Syaiful mengaku telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 50 gram sabu-sabu, satu tas selempang berwarna biru merek Cuniky, satu unit telepon genggam hitam merek Vivo, dan satu unit sepeda motor matik Scoopy.
Berdasarkan barang bukti tersebut, DR dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 subsider dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 17 Februari 1993, Lahirnya Sang Pemecah Rekor Valentino Rossi di Ajang MotoGP
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Jumat, 12 Februari 2021 dini hari, di Pelabuhan Feri Sei Jepun Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.