49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

- 17 Februari 2021, 12:56 WIB
Yasona Laoly
Yasona Laoly /Dok Humas Kemenkumham. /



GALAJABAR - Undang-undang Cipta Kerja kini memasuki babak baru. Kini, sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-undang ini sebelumnya sempat mendapatkan penolakan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi. Hal tersebut lantaran UU Cipta Kerja dinilai menguntungkan pihak pengusaha.

Dilansir Galajabar dari Antara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 16 Februari 2021 berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: 17 Februari 1993, Lahirnya Sang Pemecah Rekor Valentino Rossi di Ajang MotoGP

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly mengatakan sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri melalui penyederhanaan izin dan  pemangkasan birokrasi.

Baca Juga: 4 Kue Khas Korea Berbahan Dasar Beras, Mau Coba?

Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja.

Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Februari 2021, Roni Yakinkan Alya untuk Kerja Sama


Sebelumnya, telah terdapat dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x