GALAJABAR – Akhirnya desakan dari berbagai ormas Islam, DPR, tokoh publik, dan masyarakat terkabulkan. Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Setelah beberapa waktu publik diresahkan dengan dilegalkannya miras sebagai ladang investasi, akhirnya Jokowi mengeluarkan pernyataan pencabutan.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucapnya melalui Youtube Sekretariat Presiden, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Santunan Covid-19 Ditiadakan, Ini Alasan yang Disampaikan Mensos
Setelah pernyataannya tersebut, banyak tokoh memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Salah satunya tokoh berpengaruh Papua, Chist Wamea. Ia langsung menyampaikan ucapan terima kasih atas dicabutnya perpres tersebut melalui akun Twitternya.
“Terima kasih bapak Presiden @jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol,” ujarnya di @PutraWadapi, 2 Maret 2021.
Namun cuitannya tersebut mendapatkan tanggapan berbeda dari warganet yang mengingatkan agar tidak tertipu dengan keputusan Jokowi tersebut.