Santunan Covid-19 Ditiadakan, Ini Alasan yang Disampaikan Mensos

- 2 Maret 2021, 14:48 WIB
Mensos Tri Rismaharani
Mensos Tri Rismaharani /Tangkapan layar Instagram Tri Rismaharini/WARTA PONTIANAK

GALAJABAR - Santunan pada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dari pemerintah resmi dicabut. Ada beberapa alasan yang melatarbekalangi pencabutan santunan tersebut.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelasan, keterbatasan dana dan sulitnya menentukan alasan meninggal seorang pasien menjadi latar belakang utama terhentinya santunan.

Seperti diberitakan Antara, Selasa, 2 Maret 2021, Risma menjelaskan, sejak resmi menjadi Mensos setelah dilantik pada 23 Desember 2020 silam, uang santunan sudah tidak ada.

Baca Juga: Dapat Masukkan dari Ulama : Jokowi Mencabut Perpres Mengenai Miras

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban COVID-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma.

Menurutnya di masa pandemi ini sulit mengindentifikasi korban yang berhak menerima santunan. Terutama lantaran sulut memastikan apakah meninggal akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

Risma mencontohkan yang terjadi di Surabaya. “Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujar dia.

Baca Juga: Diisukan Bercerai, Inilah Perjalanan Cinta Wulan Guritno dan Adilla Dimitri

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Halaman:

Editor: Wahyu Budiantoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x