Periksa 3 Penembak 4 Laskar FPI Dalam Kasus Unlawfull Killing, Polri: Mereka Dibebastugaskan

- 12 Maret 2021, 14:45 WIB
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty/am/

GALAJABAR - Hingga saat ini, Polri terus berusaha melakukan upaya penyelesaian kasus pembunuhan yang melanggar hukum (unlawfull killing) yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa tiga anggota polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan secara internal.

“Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Humas, dan penyidik Bareskrim Polri,” ucapnya di Jakarta, lansir Antara, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran 12 Maret 2021: Gawat! Pangeran Terjebak, Putri Berusaha Bebaskan Pangeran

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) pada 10 Maret 2021.

Gelar perkara tersebut bertujuan untuk meningkatkan status kasus unlawfull killing penembakan enam laskar FPI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Status dari tiga anggota Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor dan dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 12 Maret 2021: NGERI! Nana Jatuh Dari Jurang, Alya Roni Membuat Sekutu

Rusdi Hartono pun menyampaikan bahwa saat ini tiga anggota Polda Metro Jaya sudah dibebastugaskan dari kepolisian.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah