Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Telah Digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 17 Maret 2021, 16:51 WIB
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Fauzan/foc/aa/

GALAJABAR – Hakim tunggal Suharno menyampaikan pendapat bahwa gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah gugur.

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penangkapan serta penahanan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan preperadilan yang diajukan pemohon (HRS) haruslah dinyatakan gugur,” ucap Suharno dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, 17 Maret 2021.

Alasan digugurkannya gugatan praperadilan yang diajukan HRS karena sidang perkara pokok sudah dilaksanakan di PN Jakarta Timur pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: Menkes Imbau Penerima Vaksin Tak Lantas Jadi Superhero, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilakukan

Suharno menyebutkan bahwa pendapat dirinya sudah sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah gugurnya gugatan praperadilan HRS, maka penangkapan serta penahanan Habib Rizieq Shihab dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, kasus yang sedang dijalani saat ini bisa terus dilanjutkan karena sudah tidak terhalang oleh gugatan praperadilan yang sudah dihapus oleh PN Jaktim.

Baca Juga: Sebut Surveyor Kaki Tangan Jokowi, Rocky Gerung: Mereka Bakal Bilang 3 Periode Bisa Terjadi

Menanggapi hal itu, sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah melihat bahwa penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x