GALAJABAR – Kuasa hukum kubu AHY dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengatakan bahwa gugatan Jhoni Allen terlalu prematur.
Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen terhadap AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan seharusnya tidak dibawa ke pengadilan.
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir berpendapat bahwa Jhoni Allen terlalu cepat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, keberatan atas pemecatan kader dari Partai Demokrat diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan pengadilan.
Baca Juga: Banyak Utang, Pegawai Minimarket Bobol Brankas Toko dan Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah
Muhajir menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan Jhoni Allen adalah salah dan terlalu prematur dari sisi hukum.
“Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” katanya di Jakarta, lansir Antara, 24 Maret 2021.
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan meski langkah Jhoni Allen disebut prematur, namun pihaknya akan mengikuti proses persidangan.
Mehbob mengakui tindakan pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Partai Demokrat sudah sesuai dengan prosedur.