Tersangka Unlawfull Killing 4 Laskar FPI Belum Dipenjara, Polri: Belum Tentu Ditahan

- 7 April 2021, 11:06 WIB
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty /

GALAJABAR – Tim penyidik dari Bareskrim Polri secara resmi telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka.

Ketiga anggota Polri tersebut jadi tersangka atas kasus pembunuhan di luar hukum terhadap 4 dari 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Namun hingga saat ini para oknum polisi tersebut belum menjalani penahanan meski sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Inilah 7 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Nomor 4

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa keputusan penahanan ada di tangan penyidik.

“Tidak ditahan ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, 6 April 2021.

Kedua tersangka unlawfull killing 4 laskar FPI bisa ditahan atau tidak atas pertimbangan subjektif dan objektif dari tim penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 7 April 2021: Alya dan Kevin Susun Strategi Hancurkan Keluarga

“Nanti penyidik akan mempertimbangkan ya,” tutur Rusdi bahwa selain itu satu dari tiga tersangka sudah meninggal dunia dalam kecelakaan.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x