Anggota Polri Unlawfull Killing 4 Laskar FPI Resmi Jadi Tersangka, Termasuk 1 yang Tewas

- 7 April 2021, 10:27 WIB
Keropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengumumkan status tersangka pada 3 anggota Polri unlawfull killing, Jakarta, 6 April 2021.
Keropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengumumkan status tersangka pada 3 anggota Polri unlawfull killing, Jakarta, 6 April 2021. /Antara/Laily Rahmawaty/am/

GALAJABAR– Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri resmi menaikkan status terlapor 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ‘unlawfull killing’ atas 4 laskar FPI.

Kepala Biro Penerengan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kesimpulan dari hasil gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, kutip dari Antara, 6 April 2021.

Baca Juga: Ditunggu Netizen, Web Drama Prilly Latuconsina Ustad Milenial Tayang Minggu Depan

Dalam keterangannya, Rusdi Hartono menyebutkan kesimpulan tersebut didapat dari hasil gelar perkara tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Dia pun kemudian menerangkan bahwa satu dari tiga tersangka tersebut sudah meninggal dengan inisial EPZ.

Dengan dalih atas dasar Pasal 109 KUHAP, Brigjen Rusdi Hartono menuturkan bahwa penyidikan dihentikan terhadap EPZ.

Baca Juga: Resmi Dilamar Ivan Seventeen, Ini ternyata Sosok Citra Monica

“Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikanya langsung dihentikan,” ucapnya.

Tinggal tersisa dua orang tersangka, Rusdi menegaskan bahwa penyidikan terhadap mereka tetap berlanjut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x