Kubu Moeldoko Dua Kali Mangkir Sidang, Demokrat: Perilaku Memalukan, Tidak Menghormati Pengadilan

- 29 April 2021, 11:55 WIB
Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra
Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra /Tangkapan Layar YouTube.com/Partai Demokrat

GALAJABAR - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali tak menghadiri persidangan atas gugatan yang diajukan kubu mereka pada DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan ketidakhadiran kubu Moeldoko merupakan bentuk perilaku memalukan dan tidak menghormati pengadilan.

"Dua kali sidang mereka tak hadir. Hanya ada secarik kertas yang belum tentu juga diyakini kebenarannya itu berasal dari mereka," ujar Herzaky kepada wartawan dilansir Galajabar pada Kamis,29 April 2021.

Baca Juga: Menyegarkan dan Bikin Awet Muda! Ini Resep Peach Gum Dessert untuk Berbuka Puasa

"Lalu, katanya mereka mau menarik gugatan. Benar-benar perilaku memalukan dan tidak menghargai pengadilan di negeri ini," tambahnya.

Menurut Herzaky, ketidakhadiran kubu Moeldoko salah satu faktornya karena kekhawatiran mereka itu sendiri.

"Mereka mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu kemudian ketakutan sendiri saat pemalsuan itu ketahuan," kata Herzaky.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 April 2021 SEDIH! Aldebaran Lumpuh, Ricky Kembali Ganggu Elsa

Herzaky mengingatkan kubu Moeldoko agar menghormati institusi pengadilan sebagai institusi yang sangat terhormat.

"Sayangnya gerombolan liar Moeldoko cs ini malah menginjak-nginjak martabat institusi pengadilan dengan mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu tidak hadir di sidang gugatan padahal mereka yang menggugat," ujarnya.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Recommended! 7 Minuman Manis dan Segar untuk Buka Puasa

Juru bicara Kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menyebutkan gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART dan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x