Mencegah Penyebaran Covid-19, Objek Wisata Candi Borobudur Ditutup Sementara dari Tanggal 8-17 Mei 2021

- 8 Mei 2021, 11:28 WIB
Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan.
Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan. /Pixabay/Maulana Iskak

GALAJABAR - Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati menyebutkan Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan mulai tanggal 8 sampai 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.

Baca Juga: WNA Asal China Masuk untuk Bekerja, Said Didu Singgung Sejarah Palestina Soal Pekerja Asing

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Resiko COVID-19 di Kabupaten Magelang, bahwa Kabupaten Magelang berada di zona oranye.

Dengan demikian dalam rangka menekan transmisi virus tersebut kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.

Ia menyampaikan Candi Borobudur sebagai salah satu ikon dan objek tujuan wisata di Indonesia yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terutama pada masa libur Lebaran/Idul Fitri.

Baca Juga: Pertemuan PDIP dengan Parpol Pendukung Pemerintah, Rocky Gerung: Psikologi Terbalik

Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi COVID-19 menjelang, selama, dan pascalebaran/Idul Fitri tahun 2021.

"Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021," kata Wiwit dikutip galajabar dari Antara.

Wiwit menyampaikan Covid -19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 Mei 2021 Elsa Buat Kondisi Al Memburuk, Martin Jebak Elsa!

Perkembangan penyebaran virus tersebut di Indonesia sudah meluas di beberapa daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, yang telah masuk tahun kedua namun belum berakhir.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x