GALAJABAR - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, 3 Juni 2021, ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Sekitar pukul 11.25 WIB, tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta membawa satu berkas bersampul biru bertuliskan "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".
Dalam laporan ini, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah mewakili ICW untuk melaporkan Firli.
Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 4 Juni 2021, Mia Gerah dengan Tingkah Laku Kevin, Nana dalam Bahaya
Pihak ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.
“Nanti saja setelah laporan, ya,” ujar Kurnia Ramadhana dilansir melalui berbagai sumber, Kamis, 3 Juni 2021.
Ini berarti sudah dua kali ICW melaporkan Firli ke pihak berwajib. Sebelumnya diketahui ICW juga pernah melaporkan Firli pada 25 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: 7 Artis yang Pernah Mendekam di Penjara, Nomor 5 Paling Heboh dan Viral
ICW saat itu telah menyerahkan surat permohonan pencopotan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK atau bahkan sebagai anggota kepolisian. Surat itu diketahui diserahkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.