Mulai 22 Juni 2021 PPKM Mikro Diperketat, Zona Merah Dilarang Gelar Seminar dan Rapat!

- 21 Juni 2021, 18:28 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto. /Dok.Setkab

GALAJABAR - Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Salah satunya penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin  21 Juni 2021. 

Airlangga menambahkan, terkait hal tersebut, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Bisa Jadi Inspirasi Nama Bayi, Ini Arti Nama Aldebaran dan Andini Karisma Putri Pemain Sinetron Ikatan Cinta

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya dikutip galajabar dari laman setkab.go id.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Baca Juga: HUT ke 20 Kota Cimahi Hanya Diisi Sambutan Plt. Wali Kota Cimahi, Tausiyah, serta Potong Tumpeng

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah