Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Inilah KPK 'Era Baru'

- 29 Juni 2021, 23:48 WIB
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah.
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah. /Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV On/

GALAJABAR - Eks Menteri KKP yakni Edhy Prabowo dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus ekspor benur.

Tuntutan hukuman terhadap Edhy Prabowo tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 29 Juni 2021.

Jaksa Ronald Worotikan menilai bahwa Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benur pada tahun 2020.

Baca Juga: Sentil Moeldoko yang Rajin Promosikan Obat Ivermectin, Ahli Wabah UI: Kok Jadi Salesman Obat Pak?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan, dikutip galajabar, Selasa 29 Juni 2021.

Namun, hukuman yang diterima Edhy Prabowo tersebut mendapat kritikan dari eks juru bicara yakni Febri Diansyah.

Melalui akun Twitter pribadinya, Febri Diansyah tampak kecewa dengan keputusan Jaksa yang menjatuhi hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Dokter Spesialis Bedah RSUD Cibabat Meninggal Dunia

Seakan tak terima dengan hukuman yang diterima Edhy Prabowo itu, Febri Diansyah menuliskan sebuah tweet yang menilai bahwa inilah era baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Inilah KPK Era Baru'," tulis Febri Diansyah.

Febri Diansyah menilai hukuman lima tahun penjara untuk Edhy Prabowo tidak tepat karena eks Menteri KKP itu terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.

"Diduga menerima suap total Rp 25,7 miliar dari pengusaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Juni 2021: Cerdik! Andin Tahu Flashdisk Roy Tertukar dengan Mahasiswanya

Kekecewaan Febri Diansyah semakin terlihat tatkala ia mengungkapkan hukuman yang sebenarnya pantas untuk diterima Edhy Prabowo.

Febri Diansyah mengatakan jika pasal yang dapat dikenakan terhadap penerima suap harusnya ancaman hukumannya minimal empat sampai dua puhun tahun penjara.

"5 tahun??? Padahal pasal yg dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x