Soal Tuntutan terhadap Edhy Prabowo, Tokoh Papua: Korupsi Besar Dituntut 5 Tahun, Langgar Prokes 6 Tahun

- 30 Juni 2021, 17:30 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea
Tokoh Papua Christ Wamea / /Twitter.com/@PutraWadapi

 


GALAJABAR - Belum lama ini, tokoh Papua, Christ Wamea membandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Perlu diketahui bahwa JPU menuntut Edhy Prabowo lima tahun penjara terkait kasus suap benih benur lobster.
Sementara Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, meski akhirnya divonis empat tahun oleh hakim.

Atas perbandingan tersebut, tokoh Papua tersebut mengatakan jika demikian, maka hakim juga bisa meringankan vonis Edhy Prabowo di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga: Dikonfirmasi Tenggelam di Perairan Selat Bali, Berikut Profil Kapal Ferry KMP Yunicee

Lebih lanjut, Christ Wamea tampak kecewa dengan tuntutan terhadap Edhy Prabowo.

Pasalnya, kasus yang menimpa Edhy Prabowo merupakan kasus yang besar dan malah divonis lima tahun penjara.

“Kasus korupsi yg besar Dituntut cuma 5 thn olh JPU KPK. Berarti klu vonis hakim bisa lbh ringan dibawah 5 thn. Padahal pak HRS pelanggaran prokes dituntut olh jaksa 6 thn divonis hakim 4 thn,” ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @PutraWadapi pada Rabu, 30 Juni 2021.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Beginilah Video Detik-detik Kapal Ferry KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Selat Bali

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK, Ronald Worotikan dilansir Galajabar dari Antara.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Baca Juga: BEM UI Nobatkan Presiden RI 'The King of Lip Sevice', Jokowi: Kritik Boleh Saja, Tapi Ingat...

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut. Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x