GALAJABAR - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang dikhususkan bagi keluarga kurang mampu di desa.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya membantu masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19 terutama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli 2021.
Bantuan ini diperkirakan akan cair pada pekan kedua bulan Juli 2021.
"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dilansir Antara.
BLT Dana Desa ini diberikan dengan besaran Rp 300 ribu/bulan dan bisa dicek melalui lama sid.kemendesa.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Adik Angga, Catherine Tau Sesuatu Mengenai Roy, Elsa Terancam
Adapun syarat penerima BLT Dana Desa seperti berikut ini:
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja.
- Kehilangan mata pencaharian (tidak mempunyai cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan).